Hallo Sobat SideLearn,
Pada pertemuan klai ini, Admin
ingin membahas tentang kejahatan yang ada pada internet atau sering disebut
dengan Cybercrime. Mungkin sebagian
dari kalian yang mengunjungi blog ini masih ada yang belum mengerti dan bahkan
tidak tau sama sekali mengenai Cybercrime
itu sendiri.
Maka dari itu pada kesempatan kali ini admin ingin membahas tentang apa itu Cybercrime, karakteristik dari Cybercrime dan cara yang harus dilakukan negara dalam menanggulangi kejahatan dalam internet. Baiklah dari pada banyak lama mending kita langsung saja masuk kedalam materi yang akan dibahas...
Apa itu Cybercrime?
Kejahatan di dalam internet atau dunia maya dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Hal tersebut disebabkan karena perkembangan teknologi yang semakin
pesat baik itu di bidang informasi, sains, ataupun bidang militer. Modus-modus
kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan pun semakin
mudah dilakukan melalui jaringan internet atau intranet yang dapat kita sebut
sebagai kejahatan dalam internet atau dalam bahasa inggris disebut "Cybercrime". Berikut
ini merupakan pengertian dari Cybercrime :
A.
Pengertian
Cybercrime Menurut Wikipedia
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
B.
Pengertian Cybercrime menurut Andi Hamzah
Menurut Andi Hamzah
dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai
cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan
cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut
1. 1. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
2. 2. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
3. 3. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
4. 4. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
5. 5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
Langkah yang harus dilakukan negara dalam
penanggulangan cybercrime :
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
- Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
-------------------------------------------------------------------------------
Oke, mungkin
penjelasan dari admin cukup sampai disini saja, tidak lupa juga Admin
mengucapkan Terimakasih banyak kepada kalian semua yang telah mengunjungi
website SideLearn, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua yang
sedang mencari materi mengenai pengertian dan karakteristik dari Cybercrime. Selebihnya kami mohon maaf
bila ada kesalahan kata atau ejaan yang kurang tepat.
Terakhir jangan lupa
juga untuk selalu support Blog SideLearn dan jangan lupa juga untuk follow
Fansfage Facebook dan Instagram untuk mendapatkan informasi terkini seputar
Teknologi Informasi.
0 Komentar